Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengawasan dan pendataan penduduk harus diperhatikan agar tak ada kekurangan administrasi bagi penduduk yang berpindah. Kekurangan administrasi pada warga yang berpindah domisili akan merugikan orang tersebut dan juga daerah yang ditinggalkan.
"Pemda harus bisa fasilitasi dan berikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi. Penduduk yang pindah hanya fisik tetapi datanya masih di tempat lama akan merugikan daerah tujuan," kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/6).
Kerugian akan diderita daerah tujuan jika warga yang pindah ke lokasi terkait tidak mengurus administrasi kepindahannya. Sebabnya, jumlah penduduk menjadi salah satu faktor penentu besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap daerah untuk pembangunan setiap tahun.
Zudan menjelaskan, proses mengurus administrasi perpindahan penduduk saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Proses pembuatan surat pengantar pindah oleh Dinas Dukcapil diklaim hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk selesai. Setelah itu, warga yang pindah harus mengantarkan surat tersebut ke Dinas Dukcapil lokasi tujuan.
"RT, RW, dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya karena formnya sudah dibuatkan oleh Dukcapil," katanya.
Pelayanan administrasi penduduk yang berpindah diklaim Zudan dapat dilakukan mulai H 3 Idulfitri. Ia menuturkan, banyak pegawai Dinas Dukcapil yang sudah bekerja mulai hari ini.
Selain diderita daerah tujuan, kerugian atas ketidaklengkapan syarat administrasi perpindahan penduduk juga disebut akan dialami individu terkait.
"Penduduknya rugi tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan karena tidak ada datanya di situ. Bagi daerah kesulitan perencanaan pembangunan karena data tidak lengkap," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Minta Pemda Aktif Data Warga Usai Lebaran"
Post a Comment