Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Presiden menerima enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia yakni Ketua DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima empat kali gaji pejabat tertinggi lainnya.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, gaji pejabat tertinggi di Indonesia adalah Rp5,040 juta per-bulan.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menegaskan bahwa kondisi itu tak pernah berubah.
"Penghasilan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001," ujar Bey melalui keterangan tertulis, Rabu (28/6).
Berdasarkan aturan itu, gaji pokok Jokowi setiap bulannya Rp30,24 juta dan Jusuf Kalla menerima Rp20,16 juta.
Hal serupa juga berlaku kepada tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Pejabat Negara Tertentu, Jokowi menerima Rp32,5 juta dan JK Rp22 juta.
Sehingga, setiap bulannya, Jokowi menerima Rp62,74 juta dan JK mendapat Rp 42,16 juta.
Pernyataan ini adalah tanggapan berita viral soal Jokowi dan JK naik gaji. Hal ini bermula ketika Jokowi disebut sebagai salah satu petinggi negara di Asia berpenghasilan tinggi.
Mantan Wali Kota Surakarta ini disebut-sebut menerima Rp1,7 miliar per tahun atau sekitar Rp141, 6 juta setiap bulannya. Angka itu dinilai mengalahkan pendapatan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
(vws)
Baca Kelanjutan Presiden Indonesia Tak Naik Gaji Sejak 16 Tahun Silam : http://ift.tt/2s0IZZkBagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Indonesia Tak Naik Gaji Sejak 16 Tahun Silam"
Post a Comment