Irjen Kemdikbud Daryanto mengatakan, ada 240 laporan yang masuk tentang proses PPDB. Tiga provinsi paling banyak menerima aduan adalah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Sementara untuk wilayah administratif, kabupaten dan kota, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah terbanyak menuai aduan.
"Dari 240 ini. Paling banyak pengaduan tentang zonasi, jumlahnya 63 (laporan)," kata Daryanto di Jakarta, Selasa (11/7).
Sistem zonasi yang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru tahun ini mewajibkan sekolah memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tersebut.
Namun, sistem itu menuai kritik karena peluang siswa berprestasi untuk mendapatkan sekolah favorit menjadi kecil.
"Ada orang tua yang protes karena nilai pelajarannya kalah dibandingkan dengan bobot zonasi," lanjut Daryanto.
Daryanto berjanji akan mengevaluasi proses PPDB tahun 2017 beserta keluhan-keluhan yang masuk dan Kemdikbud juga bakal mengkaji ulang perihal bobot zonasi dan bobot nilai agar lebih seimbang.
Kemdikbud menilai sistem zonasi ini memiliki sejumlah keunggulan antara lain, siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah dapat menghemat biaya transportasi karena tidak harus bersekolah di luar zona tempat tinggalnya.
Sistem zonasi mengatur bahwa tiap sekolah negeri wajib menerima 90 persen siswa baru yang tinggal di dekat sekolah dan 20 persen dari angka ini harus dialokasikan khusus bagi calon siswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu.
Banyak orang tua mengeluhkan sistem penerimaan murid baru karena sulit menembus sekolah favorit. |
Kemedikbud menerapkan sistem ini agar kualitas pendidikan merata karena selama ini sekolah favorit cenderung terbatas dan kerap diburu calon siswa yang tinggal jauh dari sekolah tersebut. Dan pada akhirnya siswa berprestasi kebanyakan hanya terpusat si sekolah-sekolah negeri favorit.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemdikbud Terima Ratusan Laporan Kesemrawutan PPDB"
Post a Comment