Dua kapal diantaranya berasal dari Malaysia, sedangkan dua lainnya berbendera Vietnam.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi mengatakan penangkapan 2 kapal illegal fishing berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka. Sedangkan Kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna.
"Yang Malaysia itu sedang mencuri di Selat Malaka, kalau Vietnam ditangkapnya di kawasan Laut Natuna," kata Eko Djalmo dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (24/7).
Lebih lanjut, Eko merinci kapal asal Malayasia tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 milik Satgas115. Kapal Malaysia tersebut memiliki identitas yaitu KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 orang berkewarganegaran Indonesia dan KM. SLFA 4948 dengan awak kapal 4 orang berkewarganegara Indonesia.
Saat ini, Kedua kapal tersebut telah dibawa ke Pelabuhan Lampulo, Aceh untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.
"Kedua kapal Malaysia sudah berada di Pelabuhan, kapal-kapal ini juga ternyata diketahui menggunakan alat tangkap terlarang trawl," kata Eko.
Sementara itu, 2 kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh KP. Orca 02 di Laut Natuna Utara. Dua kapal Vietnam yang ditangkap adalah KM.BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang berkewarganegara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang berwarganegaraan Vietnam.
"Sama seperti kapal Malaysia, 2 kapal asal Vietnam ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia sekarang sudah dibawa ke pengadilan," kata Eko.
Lebih lanjut, Eko juga mengatakan dalam penangkapan kedua kapal berbendera Vietnam itu juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan praktik illegal fishing. Kedua kapal Vietnam itu diketahui mengibatkan bendera Malaysia, namun dokumen-dokumen yang ada di kapal tersebut justru diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.
Atas kegiatan yang dilakukan, maka kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan keempat kapal ikan asing ini pun menambah jumlah tangkapan kapal ikan yang terbukti melakukan praktik illegal fishing sepanjang semester pertama di paruh waktu 2017.
Sejak Januari hingga Juli 2017, KKP telah menangkap sebanyak 95 kapal ikan ilegal, dengan rincian 72 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 23 Kapal Ikan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam yaitu 63 kapal, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 4 kapal berbendera Filipina. (rah)
Baca Kelanjutan KKP Kembali Tangkap Empat Kapal Asing : http://ift.tt/2uRaVn9Bagikan Berita Ini
0 Response to "KKP Kembali Tangkap Empat Kapal Asing"
Post a Comment