Search

Menag Minta Perppu Ormas Jangan Dilihat dari Satu Sisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku layaknya undang-undang dan menampik tudingan bahwa  penerbitan Perppu itu ditujukan untuk satu Ormas.

“Cara kita memahami Perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau Perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan saja,” ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Lukman mengatakan, penerbitan Perppu 2/2107 dilakukan atas pertimbangan subjektif pemerintah melihat suatu kegentingan, salah satunya atas keberadaan Ormas anti-Pancasila. Perppu itu juga dibuat sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Lebih lanjut, politisi PPP ini mengatakan, penerbitan Perppu juga dilatari atas kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD dan Presiden berwenang mengambil keputusan atas sebuah kondisi negara.

“Itulah kenapa Presiden secara sendiri dia bisa membuat aturan yang setingkat UU,” ujarnya.

Meski Perppu bisa dikeluarkan pemerintah, Lukman menuturkan, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak mengubah Perppu 2/2017 menjadi UU.

Lebih dari itu, ia enggan memastikan Perppu tersebut akan ditermia oleh DPR atau sebaliknya. Namun ia menegaskan, Perppu 2/2017 dibuat untuk menjaga keutuhan ideologi dan integritas bangsa.

Di tempat terpisah, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kembali menyatakan, penerbitan Perppu 2/2017 untuk memberantas ormas anti-Pancasila yang dapat membahayakan keamanan negara.

Namun, Mantan Panglima Kostrad itu enggan menyebut ormas apa saja yang dibubarkan akibat terbitnya Perppu itu. Ia hanya mengimbau, ormas anti-Pancasila agar meninggalkan Indoensia.

“Ormas yang membahayakan negara adalah tidak sesuai Pancasila. Ini kan negara Pancasila, kalau tidak mau Pancasila ya jangan di sini (indonesia),” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta. (yns)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Menag Minta Perppu Ormas Jangan Dilihat dari Satu Sisi : http://ift.tt/2tLYkjX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menag Minta Perppu Ormas Jangan Dilihat dari Satu Sisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.