“Cara kita memahami Perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau Perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan saja,” ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Lukman mengatakan, penerbitan Perppu 2/2107 dilakukan atas pertimbangan subjektif pemerintah melihat suatu kegentingan, salah satunya atas keberadaan Ormas anti-Pancasila. Perppu itu juga dibuat sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Lebih lanjut, politisi PPP ini mengatakan, penerbitan Perppu juga dilatari atas kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD dan Presiden berwenang mengambil keputusan atas sebuah kondisi negara.
“Itulah kenapa Presiden secara sendiri dia bisa membuat aturan yang setingkat UU,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia enggan memastikan Perppu tersebut akan ditermia oleh DPR atau sebaliknya. Namun ia menegaskan, Perppu 2/2017 dibuat untuk menjaga keutuhan ideologi dan integritas bangsa.
Di tempat terpisah, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kembali menyatakan, penerbitan Perppu 2/2017 untuk memberantas ormas anti-Pancasila yang dapat membahayakan keamanan negara.
“Ormas yang membahayakan negara adalah tidak sesuai Pancasila. Ini kan negara Pancasila, kalau tidak mau Pancasila ya jangan di sini (indonesia),” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta. (yns)
Baca Kelanjutan Menag Minta Perppu Ormas Jangan Dilihat dari Satu Sisi : http://ift.tt/2tLYkjXBagikan Berita Ini
0 Response to "Menag Minta Perppu Ormas Jangan Dilihat dari Satu Sisi"
Post a Comment