Search

Menteri Susi di Pusaran Cantrang dan Desakan Copot Jabatan

Jakarta, CNN Indonesia -- "Punya empat anak yang masih kecil, makan apa kalau kapalnya dilarang berlayar karena menggunakan cantrang," ujar Teungku Iskandar Muda, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sekertariat Cilacap, saat mengutarakan keluhannya kepada CNNIndonesia.com.

Iskandar, Selasa kemarin bertahan memenuhi seruan HNSI pusat untuk tidak ikut-ikutan mendemo Susi. Namun sikap itu tak berarti membuat Iskandar setuju jika cantrang dan sejumlah alat tangkap lainnya dilarang tanpa ada kebijakan bantuan.  

"Larang cantrang, terus dilepas begitu saja, good job, Susi," kata Iskandar.

Susi Pudjiastuti pertama kali terjun ke ranah Pemerintahan adalah Oktober 2014 lalu. Susi yang diajak Presiden Joko Widodo kala itu memang ditugaskan untuk memberikan kesejahteraan secara menyeluruh bagi nelayan. Tak hanya itu, Susi juga diminta agar kejayaan bahari Indonesia bisa tetap lestari.

Susi langsung tancap gas. Berbagai kebijakan pun langsung dia keluarkan dengan tujuan utama mengembalikan stok perikanan menjadi tidak over fishing baik karena penggunaan cantrang, maupun karena banyak praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Larangan penggunaan alat tangkap cantrang belakangan menjadi kebijakan paling populer yang banyak dipermasalahkan nelayan.

Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang sudah digunakan oleh nelayan Indonesia lebih dari 30 tahun lalu. Alat tangkap ini dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring.


Aksi nelayan memprotes kebijakan pelarangan cantrang beberapa waktu lalu di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.

KKP melarang alat ini digunakan melalui Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015. Alasan pelarangan adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.

Tak hanya lewat Permen, pelarangan alat tangkap tersebut pun diperkuat pada 2016 silam lewat Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menawarkan kredit perbankan kepada nelayan agar mereka dapat membeli alat tangkap baru selain cantrang.

“Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka,” kata Susi beberapa bulan lalu.

Respons di lapangan, bukan hanya larangan cantrang, hampir semua kebijakan yang diciptakan oleh Susi ini malah menuai berbagai reaksi dan kecaman. Nelayan-nelayan kecil hingga pengusaha besar merasa dipangkas kehidupannya setelah kebijakan itu diberlakukan oleh Susi.

"Dia lebih peduli pada kesejahteran ikan, alih-alih kami yang merupakan manusia," timpal Iskandar.

Selasa kemarin pun sebenarnya bukan kali pertama Susi disuruh lengser dari jabatannya. Demonstrasi yang sama juga pernah terjadi pada 2016 lalu.

Susi pun dengan santai mengungkapkan, aksi-aksi tersebut tidak serta merta membuat dia pusing atau merasa tertekan. Sebab, kata dia, setiap tahun ada saja nelayan yang diajak pengusaha untuk memboikot dirinya,

"Ini (demo nelayan) adalah reguler event, pasti selalu ada," kata Susi setelah dia mengisi pidato di Grand Sahid Jaya, Selasa (11/7).

"Kalau terus urusi (cantrang) energi saya bisa habis," kata Susi.


Aksi teatrikal nelayan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Susi menegaskan dirinya tetap teguh dengan keinginannya menghapus penggunaan alat tangkap cantrang di perairan Indonesia per awal 2018. Keinginan itu tetap diprioritaskan meski terus mendapat nelayan karena dianggap menyengsarakan mereka.

"Padahal, saya tak ada niat sengsarakan mereka (nelayan). Saya cuma berikan larangan, kalian harusnya sadar kalau tidak ada cantrang di perairan Indonesia, ikan bisa melimpah. Ini namanya ekonomi berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun memberi nasihat pada Susi. Dia menyarankan agar Menteri asal Pangandaran itu melakukan inovasi terkait kebijakan larangan cantrang yang dikeluarkan pada 2015 lalu.

Susi, kata Luhut, seharusnya memikirkan kebijakan lanjutan ketika dia menerapkan larangan cantrang dengan, misalnya, menyediakan alat tangkap alternatif bagi nelayan-nelayan kecil yang tak bisa melaut.

"Inovasi itu bisa bermacam-macam. kalau sudah larang cantrang ya whats nextnya apa," kata Luhut.

Alat cantrang nelayan. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Luhut menyebut kapal cantrang oleh regulasi nasional dan juga organisasi dunia FAO memang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan laut. Pemerintah pun, lanjut dia, sebenarnya telah menyediakan alat tangkap pengganti bagi nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang.

Bagaimanapun Luhut tidak memungkiri proses yang dibutuhkan KKP untuk mendistribusikan penggantian alat tangkap itu butuh waktu yang tidak sebentar. Sehingga polemik terkait alat tangkap ini terus terjadi, banyak nelayan yang merasa dirugikan, hingga tidak bisa melaut setelah cantrang tersebut dilarang.

"Larangan ini kan sudah sesuai prinsip ekonomi biru dan keberlanjutan sumber daya alam, tapi membiarkan nelayan atau buruh nelayan tidak sanggup melaut merupakan masalah yang harus ditanggapi dengan cermat," kata Luhut. (gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Menteri Susi di Pusaran Cantrang dan Desakan Copot Jabatan : http://ift.tt/2uTtCne

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Susi di Pusaran Cantrang dan Desakan Copot Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.