Susi mengatakan telah melarang Satgas 115 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan dengan bobot di bawah 10 Gross Tone (GT).
"Enggak akan kita periksa, kapalnya juga kecil tidak ada dokumen yang harus kita periksa juga, jadi biarkan lewat saja," kata Susi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).
Pada Selasa (11/7), ribuan nelayan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan menuntut Susi menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan kecil.
Nelayan mengatakan, banyak petugas KKP di laut menangkapi nelayan-nelayan yang menggunakan kapal kecil dengan alasan dokumen pelayaran tidak lengkap atau penggunaan alat tangkap cantrang.
"Kalau pun diperiksa karena ada hal mencurigakan, misalnya ada indikasi membawa dinamit," kata Susi.
Tudingan kriminalisasi nelayan yang diarahkan kepada Susi juga pernah dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Berbicara di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, 2 Mei silam, Cak imin meminta aparat penegak hukum dan petugas KKP tidak lagi melakukan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang.
Aksi kriminalisasi terhadap para nelayan tersebut, kata Muhaimin tidak wajar. Sebab kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu hingga saat ini justru masih menuai banyak kontroversi.
Disebutkan, larangan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) belum sepenuhnya diterima oleh nelayan kecil. Sebab aturan itu dianggap sebagai larangan yang dikeluarkan tanpa solusi yang pasti.
"Nelayan ini sedang mengalami kontroversi aturan. Oleh karena itu, nelayan terutama yang paling kecil jangan terlalu cepat dikriminalkan," kata Muhaimin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Susi Larang Satgas 115 Periksa Kapal di Bawah 10 Ton"
Post a Comment