"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," ujar politisi PAN Yandri Susanto dalam diskusi soal Perppu Ormas di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7).
"Kalau kita detail membaca UU Ormas, juga sudah sangat detail aturannya, bagaimana pendirian organisasi kemasyarakatan, bagaimana pembiayaannya, termasuk bagaimana jika ada sanksi. Dan semua muaranya di pengadilan,” ujarnya.
"Kalau penilai tunggal di pemerintah, kasihan pemerintahnya. Bukan hanya pak Jokowi tapi pemerintahan berikutnya juga pasti kan melaksanakan itu," ujar Yandri.
Meskipun demikian Yandri mempersilakan pemerintah menyerahkan Perppu ke DPR untuk selanjutnya DPR akan memberikan pandangannya apakah akan menyetujui atau menolaknya. (stu)
Baca Kelanjutan PAN Nilai Perppu Ormas Belum Dibutuhkan : http://ift.tt/2ujU5wYBagikan Berita Ini
0 Response to "PAN Nilai Perppu Ormas Belum Dibutuhkan"
Post a Comment