"Pengurus NU dilarang menyalatkan jenazah koruptor. Ini bukti bahwa NU tidak hanya bergerak secara moral tapi sekaligus memberikan dukungan kepada KPK. Sekali lagi, ini bukan muncul tiba-tiba," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Selain keputusan agar jenazah koruptor tak disalatkan, kata Robikin, munas alim ulama itu juga menilai korupsi memiliki daya rusak yang cukup besar. Dia mengatakan, PBNU pun mendukung jika koruptor dihukum mati.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung seruan PBNU soal pelarangan mensalatkan jenazah koruptor. Dia menilai dalam menguatkan karakter bangsa, pendidikan agama sangat penting untuk ditanamkan sejak dini.
Menurut Agus, larangan yang dikeluarkan PBNU dalam mensalatkan jenazah koruptor bisa memberikan dampak luas dalam upaya pemberantasan korupsi di masyarakat.
Seperti diketahui, jajaran pengurus PBNU yang didampingi KH Said Aqil Siradj bertemu dengan pimpinan KPK. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan pada KPK, di tengah upaya pelemahan lembaga antirasywah tersebut.
Said datang ke KPK bersama jajarannya, yakni Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, dan Zanuba Arifah Hafsoh alias Yenny Wahid. (pmg)
Baca Kelanjutan PBNU Ingatkan Pengurus Tak Salatkan Jenazah Koruptor : http://ift.tt/2t9e394Bagikan Berita Ini
0 Response to "PBNU Ingatkan Pengurus Tak Salatkan Jenazah Koruptor"
Post a Comment