Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT menuturkan, berdasarkan temuan tersebut dirinya mengirim surat kepada Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk menyampaikannya kepada Pemda terkait.
Surat bernomor UMM/10/22/KNKT 2017 yang ditulisnya 15 Juni 2017 silam mengimbau kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali untuk memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata.
"Atau di tempat lain yang layak untuk istirahat, yang bisa digunakan oleh pengemudi tanpa dibebani biaya," kata Soerjanto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/7).
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pengelola tempat wisata seperti Candi Pramabanan, Candi Borobudur, Gunung Bromo, Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah, Pantai Carnaval Ancol, Pantai Carita Anyer Banten, dan Tanah Lot Bali.Soerjanto menambahkan, investigasi yang dilakukan KNKT menemukan kelelahan sopir bus pariwisata yang berujung pada kecelakaan lalu lintas, disebabkan oleh beberapa faktor:
Pertama, perjalanan panjang selama lebih dari delapan jam, dan tidak tersedia pengemudi pengganti. Kedua, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata. Ketiga, tidak baiknya kualitas istirahat pengemudi karena belum ada tempat peristirahatan di tempat wisata tujuan.
"Hal ini memaksa pengemudi beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat," tegasnya. (gen)
Baca Kelanjutan Pemda Diminta Bangun Tempat Istirahat Sopir di Objek Wisata : http://ift.tt/2sx16u5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemda Diminta Bangun Tempat Istirahat Sopir di Objek Wisata"
Post a Comment