Langkah anak perusahaan minyak BUMN itu diambil saat pertemuan dengan AMT di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta.
"Untuk permasalahan ini pihak Pertamina Putra Niaga mengambil sikap bahwa persoalan ini diselesaikan melalui jalur normatif dari peraturan perundang-undangan. Kita punya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI)," kata Industrial Relation Officer PT. Pertamina Patra Niaga, Yuniar Hidayat usai pertemuan, Kamis (5/7).
Pada Bab II UU PHI tersebut dijelaskan perselisihan bisa diselesaikan dengan beberapa cara yakni mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Kemudian pada pasal 57 dijelaskan hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.Yuniar berharap penyelesaian masalah bisa diselesaikan dengan UU PHI tersebut. Hal itu, katanya, agar muncul kepastian hukum sehingga tidak ada polemik.
"Perusahaan ketika ada pihak yang merasa hak dilanggar silakan jalur hukum yang digunakan. Dari sana ada satu justifikasi bahwa benar apa yang ada diputuskan oleh lembaga berwenang," kata Yuniar. "Kami perlu kepastian baik untuk pekerja mau pun perusahaan."
Yuniar mengatakan PT Pertamina Patra Niaga akan menaati segala hukum yang berlaku. Termasuk keputusan hukum bila nanti anak perusahaan Pertamina itu dinyatakan bersalah.
Menanggapi pernyataan Yuniarto, Humas Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atma Wijaya mengatakan AMT siap menempuh jalur hukum. Mereka akan berjuang bersama untuk mendapatkan haknya."Dalam hal ini yang masalah proses, ada wacana akan dibawa ke jalur hukum terkait proses status hubungan kerja. Kami siap menempuh jalur hukum," kata Wida.
AMT melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan tersebut adalah hak upah lembur apabila bekerja lebih, delapan jam dalam satu hari serta hak tunjangan kesehatan dan tunjangan pensiun serta pesangon bagi AMT yang di-PHK.
Di sisi lain, kepada pemerintah, para supir tersebut berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merestui sistem kerja outsourcing dapat dihapuskan.
Risalah Pertemuan MediasiHari ini, Kemenaker menjadi tuan rumah mediasi antara PT Pertamina Patra Niaga dengan AMT. Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu berakhir buntu lantaran AMT tidak mendapat keputusan yang pasti.
Meski begitu, pertemuan tersebut menghasilkan tiga risalah. Salah satunya Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara akan menindaklanjuti pelanggaran normatif yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Yuniar mengatakan perusahaan siap diperiksa terkait masalah tersebut. Ia mengklaim akan membuka seluruh fakta yang ada.
"Kami buka diri untuk pemeriksaan. Di sana bisa terbukti apa terjadi pelanggaran atau tidak," kata Yuniar. (kid/pmg)
Baca Kelanjutan Pertamina Pilih Jalur Hukum Selesaikan Masalah dengan Sopir : http://ift.tt/2tP7SLhBagikan Berita Ini
0 Response to "Pertamina Pilih Jalur Hukum Selesaikan Masalah dengan Sopir"
Post a Comment