Search

Anggaran Kesehatan Daerah Masih Mengorek ke Pusat

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan anggaran kesehatan di tingkat daerah yang diberikan dari APBN adalah 10 persen. Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Barlian mengatakan masih ada daerah yang mengorek anggaran kesehatan itu ke pusat.

Barlian pun menyayangkan fenomena di mana Pemda masih meminta anggaran dari Kemenkes untuk mencapai 10 persen sesuai yang diamanatkan undang-undang.

"Di daerah itu, anggaran daerah itu dari kita juga. Padahal 10 persen itu seharusnya dari anggaran di daerah," ujar Barlian saat hadir di diskusi terkait rencana alokasi anggaran tahun 2018 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (18/8).

"Harapan kami tahun-tahun berikutnya mungkin daerah menyiapkan anggaran juga. Jangan hanya mengandalkan dari pusat," lanjutnya.

Jangan Dipotong

Selain mengeluhkan fenomena daerah yang mengandalkan pusat demi memenuhi anggaran kesehatan, Barlian pun berharap anggaran Kemenkes untuk 2018 tak dipotong.

"Kami harapkan dari Kementerian Kesehatan, tahun 2018, enggak ada lagi ada pemotongan. Yang sekarang sudah diketuk [semoga] enggak ada lagi pemotongan sehingga realisasi lancar. Tahun sekarang kan ada pemotongan," ujar Barlian.

Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kemenkes bakal mendapat anggaran sebesar Rp59,1 triliun untuk 2018. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat sebesar Rp25,5 triliun.

Kemudian, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan dan belanja operasional sebesar Rp7,9 triliun, Infrastruktur kesehatan Rp8,4 triliun, serta Badan Layanan Umum sebesar Rp17,2 triliun. </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anggaran Kesehatan Daerah Masih Mengorek ke Pusat : http://ift.tt/2wqCMuX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggaran Kesehatan Daerah Masih Mengorek ke Pusat"

Post a Comment

Powered by Blogger.