Search

Anggota DPR Usulkan Dana Haji untuk Bangun Pemondokan di Arab

Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menilai rencana pemerintah memanfaatkan dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur tidak tepat.

Khatibul justru menyarankan investasi dana haji untuk kepentingan jamaah haji.

"Akan lebih manfaat pengelolaan dana haji digunakan untuk bangun penginapan atau pondokan jamaah haji di Arab Saudi. Itu lebih konkrit dan pasti untung," ujar Khatibul dalam sebuah diskusi di Senayan, Jakarta, Minggu (6/8).

Selama ini, menurut Khatibul, pemerintah Indonesia mesti menyewa pemondokan karena belum memiliki penginapan sendiri di Arab Saudi bagi para jamaah haji.

Ongkos sewa ini, kata dia, jauh lebih mahal dan selalu meningkat tiap tahun.

Selain soal pemondokan, Khatibul juga menyarankan pemerintah menginvestasikan dana haji untuk perbaikan transportasi darat.

Selama ini kondisi kendaraan yang mengangkut jamaah di Mekkah maupun Madinah dinilai belum layak.

"Kendaraannya sering macet, kemudian tidak ada AC padahal cuaca di sana panas sekali. Lebih baik investasikan di situ sehingga terjamin kendaraannya," katanya.

Khatibul mengatakan, kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola investasi dana haji telah diatur dalam ketentuan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 24 beleid tersebut menjelaskan BPKH berwenang menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.

Khatibul menegaskan, kewenangan ini harus dilakukan dengan syarat syariah yang ketat dan tak terburu-buru.

Ia menekankan, investasi ini harus bermanfaat untuk jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

"Harus dijamin tidak ada kerugian dalam investasi dan uangnya tidak boleh ditanam di bank konvensional karena akan menimbulkan riba," tutur Khatibul.

Lebih lanjut Khatibul menuturkan, perjanjian atau akad dari jamaah haji juga harus disepakati sejak awal.

Menurutnya, calon jamaah haji harus mengetahui bahwa dananya akan digunakan untuk investasi. Kesepakatan dalam akad ini, kata dia, telah dilakukan di Malaysia.

Di negeri jiran itu, para calon jamaah haji sejak awal telah sepakat jika dananya akan digunakan untuk investasi.

"Akad itu penting calon jamaah mau menyimpan uang untuk haji atau investasi untuk haji. Tidak bisa sembarangan," ucapnya.

Khatibul mengatakan, pemerintah termasuk BPKH perlu menjelaskan terlebih dulu soal rencana strategis yang akan dilakukan terkait pengelolaan investasi dana haji tersebut. Jika tak berhati-hati ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

"Kesan saya pak presiden (Joko Widodo) buru-buru pakai dana ini tanpa menjelaskan rencana strategisnya dulu. Harus didiskusikan dulu dengan dewan pengawas kemudian ke DPR," ucapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginginkan dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. BPKH menyebut, jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp95,2 triliun.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anggota DPR Usulkan Dana Haji untuk Bangun Pemondokan di Arab : http://ift.tt/2vDBa1i

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Anggota DPR Usulkan Dana Haji untuk Bangun Pemondokan di Arab"

Post a Comment

Powered by Blogger.