Search

Bulan Tertib Trotoar, Ikhtiar Mengembalikkan Hak Pejalan Kaki

Bulan Tertib Trotoar dimulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal Agustus 2017 dengan target warga yang menyalahgunakan trotoar di 155 titik.

Bulan Tertib Trotoar adalah satu ikhtiar mengembalikan fungsi trotoar.

Setidaknya sebanyak 240 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjaring razia di hari pertama.

Operasi tertib trotoar tidak hanya mensasar pengguna kendaraan, penertiban juga dilakukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Para pengendara yang berada di atas trotoar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 284 KUHP. Petugas menyatakan bakal konsisten melakukan razia di trotoar selama satu bulan.

"Untuk mendapatkan efek deteren (jera) yang baik akan konsisten dilakukan satu bulan ini," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Selama ini, banyak pihak mengeluhkan karena hak para pejalan kaki sering dirampas oleh warga yang menggunakan trotoar di luar kepentingan pedestrian. Trotoar pun disalahgunakan untuk lahan PKL, parkir kendaraan, maupun jalan pintas pengendara motor untuk menghindari macet.

Pemprov DKI Jakarta sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menargetkan pembangunan trotoar sepanjang 2.600 kilometer pada 48 lokasi yang tersebar di 42 kecamatan. Dengan standarisasi, salah satunya lebar trotoar tidak boleh kurang dari 1,5 meter.

Namun Pemprov DKI mengaku hanya sanggup membangun trotoar sepanjang 45 kilometer pada satu tahun karena anggaran yang dimiliki hanya Rp260 miliar per tahun.

Pemda DKI mengaku target 2.600 kilometer trotoar baru akan tercapai dalam 60-70 tahun ke depan.

Bulan Tertib Trotoar, Ikhtiar Mengembalikkan FungsiKoalisi Pejalan Kaki mengingatkan pengendara motor untuk tidak melewati trotoar. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Sebanyak 500 petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Petugas Pamong Praja, serta TNI dikerahkan untuk menindak para pelanggar aturan di trotoar dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) selama bulan tertib trotoar ini.

Sidang tipiring tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sementara pelaksanaan operasi tertib trotoar diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.

Hak pejalan kaki juga dilindungi undang-undang berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 ayat 4 diatur bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bulan Tertib Trotoar, Ikhtiar Mengembalikkan Hak Pejalan Kaki : http://ift.tt/2ufjFzQ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bulan Tertib Trotoar, Ikhtiar Mengembalikkan Hak Pejalan Kaki"

Post a Comment

Powered by Blogger.