Bulan Tertib Trotoar adalah satu ikhtiar mengembalikan fungsi trotoar.
Setidaknya sebanyak 240 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjaring razia di hari pertama.
Operasi tertib trotoar tidak hanya mensasar pengguna kendaraan, penertiban juga dilakukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Para pengendara yang berada di atas trotoar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 284 KUHP. Petugas menyatakan bakal konsisten melakukan razia di trotoar selama satu bulan.
Selama ini, banyak pihak mengeluhkan karena hak para pejalan kaki sering dirampas oleh warga yang menggunakan trotoar di luar kepentingan pedestrian. Trotoar pun disalahgunakan untuk lahan PKL, parkir kendaraan, maupun jalan pintas pengendara motor untuk menghindari macet.
Pemprov DKI Jakarta sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menargetkan pembangunan trotoar sepanjang 2.600 kilometer pada 48 lokasi yang tersebar di 42 kecamatan. Dengan standarisasi, salah satunya lebar trotoar tidak boleh kurang dari 1,5 meter.
Pemda DKI mengaku target 2.600 kilometer trotoar baru akan tercapai dalam 60-70 tahun ke depan.
|
Sidang tipiring tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sementara pelaksanaan operasi tertib trotoar diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.
Hak pejalan kaki juga dilindungi undang-undang berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bulan Tertib Trotoar, Ikhtiar Mengembalikkan Hak Pejalan Kaki"
Post a Comment