Search

FOTO: Mengembalikan Hak Pejalan Kaki

Mohammad Safir Makki , CNN Indonesia

Rabu, 02/08/2017 07:52 WIB

Artikel belum tersedia

Pejalan kaki melewati trotoar yang dibuat sementara tak jauh dari proyek MRT di kawasan Sudirman Jakarta. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung untuk para pejalan kaki yang kini banyak berubah fungsi. Guna mengembalikan fungsi trotoar Pemda DKI mencanangkan Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017.(CNNIndonesia/Safir Makki)
Pejalan kaki dengan nyaman melewati trotoar yang lebar di kawasan Sudirman, Jakarta. Sanksi bagi pelanggar fungsi perlengkapan jalan, salah satunya trotoar sebagai sarana pejalan kaki, adalah ancaman penjara maksimum satu tahun atau  denda paling besar Rp24 juta. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Pejalan kaki terpaksa berjalan di ruas jalan karena trotoar pejalan kaki dialihfungsikan sebagai lahan parkir motor. Kekurangan sarana lahan parkir motor gedung perkantoran menyebabkan parkir-parkir liar di trotoar menjamur. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Trotoar dimanfaatkan pedagang kaki lima berjualan saat pulang jam kerja di kawasan Semanggi, Jakarta. Trotoar ternyata tak hanya digunakan oleh pejalan kaki, pengendara motor, pedagang kaki lima atau bahkan lahar parkir juga memanfaatkan fasilitas umum ini. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Pejalan kaki harus mengalah karena trotoar digunakan pedagang untuk berjualan seperti di kawasan Sarinah, Jakarta. Trotoar di Jakarta, dan mungkin di sebagian besar kota di Indonesia,  adalah bagian dari jalan raya untuk pejalan kaki yang belum benar-benar berfungsi sesuai tujuannya. (CNNIndonesia/Safir Makki)
 Barisan motor otor beriringan melintasi trotoar khusus pejalan kaki saat macet di kawasan Casablanca, Jakarta. Perilaku tak disiplin pengendara motor yang banyak dikeluhkan pejalan kakin ini akan ditindak tegas pada bulan tertib trotoar di kawasan Jakarta. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Pegiat Koalisi Pejalan Kaki menghalau pengendara motor yang melintasi trotoar di kawasan Casablanca, Jakarta. Minimnya kesadaran dan kedisiplinan pengendara motor di Jakarta membuat perlawanan pengendara motor kepada para pegiat ini ramai dibicarakan di media sosial. CNNIndonesia/Safir Makki
Polisi menindak pengendara motor yang masuk ke trotoar pejalan kaki di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. Aturan tentang trotoar merupakan hak eksklusif pejalan kaki ada pada sesuai Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan dan  Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (CNNIndonesia/Safir)
Pejalan kaki melewati trotoar di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. Penertiban trotoar dari parkir liar, pedagang kaki lima, motor yang masuk trotoar diharapkan dapat mengembalikan hak pejalan kaki. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan FOTO: Mengembalikan Hak Pejalan Kaki : http://ift.tt/2uTR2LB

Bagikan Berita Ini

0 Response to "FOTO: Mengembalikan Hak Pejalan Kaki"

Post a Comment

Powered by Blogger.