"Untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).
"Eksekusi ini jelas bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Kata Jeirry, eksekusi putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru terkesan akan melukai rasa keadilan dan merugikan masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut.
"Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya," katanya.
Selain itu, Jeirry menilai, amar putusan pengadilan tersebut dinilai janggal, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.
"Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab," ujar Jeirry.
Pelestarian kawasan cagar budaya, menurutnya, merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat.
Gereja, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk menunda proses eksekusi sebab dikuatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.
"Meminta Pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gereja Minta Jokowi Selamatkan Cagar Budaya Sunda Wiwitan"
Post a Comment