Menurut Usman, peristiwa pembubaran lokakarya yang digelar IPT 65 oleh aparat itu merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965.
"Presiden harus mengambil tindakan terhadap aparat keamanan di tingkat bawah yang mengambil langkah-langkah pembubaran," kata Usman saat jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (2/8).
Lokakarya IPT 65 digelar di Wisma Samadi, Klender, Jakarta Timur untuk mengevaluasi serta membuat rencana tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM tahun 1965.
Beberapa jam sebelum acara dimulai, panitia lokakarya didatangi aparat keamanan yang memaksa agar acara dibatalkan. Kegiatan tersebut lalu dipindah ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Usman melanjutkan, tindakan pembubaran terhadap kegiatan yang membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 sudah tidak pantas terjadi lagi. Pasalnya, Jokowi berkali-kali menyatakan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara yudisial mau pun nonyudisial.
"Jadi sebetulnya tindakan pembubaran ini mencoreng muka Presiden Jokowi. Kecuali kalau Presiden Jokowi sudah tidak ingin lagi melanjutkan komitmen itu" kata Usman.
Di tempat yang sama, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pratiwi Febby menyebut tindakan pembubaran terhadap kegiatan lokakarya IPT 65 adalah bukti bahwa ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan komitmen Jokowi menuntaskan kasus peristiwa 65.
Pratiwi juga diminta Jokowi tidak perlu sungkan menindaktegas Wiranto selaku penanggungjawab bidang hukum dan keamanan di masyarakat.
"Presiden dapat dan punya kuasa untuk mengganti pembantunya tersebut," kata dia.
|
Terkait Perppu Ormas
Usman menjelaskan, pembubaran Lokakarya IPT 65 juga terkait dengan terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pembubaran acara kemarin adalah tindakan pertama setelah ada Perppu Nomor 2 tahun 2017," katanya.
Usman mengatakan, pembubaran tersebut merupakan dampak dari dihapuskannya penjelasan Pasal 61 huruf C yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2017.
"Kekecualian yang sebelumnya tidak boleh dibubarkan menurut undang-undang ormas yakni kegiatan internal, itu tidak ada lagi dalam dalam perppu," kata Usman.
Usman mengamini, IPT 65 bukanlah sebuah ormas. Namun, lanjut Usman, aparat di tingkat bawah bisa saja berlindung di balik Perppu Ormas saat membubarkan suatu kegiatan. </span> (wis/wis)
Baca Kelanjutan Jokowi Didesak Tindak Aparat yang Bubarkan Lokakarya IPT 1965 : http://ift.tt/2vsYIWFBagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Didesak Tindak Aparat yang Bubarkan Lokakarya IPT 1965"
Post a Comment