Search

Jokowi Tak Batasi Waktu Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan tidak memberikan batasan waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Saya tidak mendengar itu dibatasi seminggu, dua minggu. Tidak memakai ukuran itu. Bahasa yang dipakai presiden itu secepatnya," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).

Jokowi kemarin memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta perkembangan penyelesaian perkara Novel. Setelah dipanggil, Tito menyatakan, Jokowi menginstruksikan perkara ini harus dituntaskan secepatnya.

Berdasarkan informasi saksi penting, kepolisian kini mendapatkan sketsa terduga salah satu pelaku penyiraman. Terduga pelaku berbeda dengan orang-orang yang telah diamankan sebelumnya.

Saksi penting menyebut terduga pelaku berada di lokasi sekitar lima menit sebelum kejadian.

Dari sketsa terduga pelaku itu, Johan berpendapat penanganan perkara ini terus berkembang dan tidak jalan di tempat.

"Pesimistis hak siapapun tapi kita tunggu lah. Kemarin Pak Kapolri menyampaikan ada progres yang signifikan," ucap mantan Jubir KPK ini.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi sikap pesimis bahwa pelaku penyiraman dapat ditangkap secepatnya. Johan menuturkan, hal itu menjadi masukan terhadap penuntasan kasus.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017, usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Jakarta Utara .

Akibat siraman air keras itu Novel mengalami luka parah pada kedua matanya dan hingga kini dia masih menjalani perawatan di Singapura.

Polisi telah memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai pelaku teror,namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jokowi Tak Batasi Waktu Penuntasan Kasus Novel Baswedan : http://ift.tt/2uUH36Q

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Tak Batasi Waktu Penuntasan Kasus Novel Baswedan"

Post a Comment

Powered by Blogger.