"Peristiwa yang dituduhkan adalah postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas Alaidid melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.com, Jumat (1/9).
Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.
Menurut Muannas, akun Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," kata Muannas.
"Berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat," kata Muannas yang merupakan kader partai NasDem itu.
Muannas mengatakan, laporannya ke polisi dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan bukan sebagai kader partai.
"Ini atas nama pribadi, sebagai warga negara. Kalau mereka mengaitkan, nanti saya tanya pasal mana yang melarang kalau saya kader NasDem," katanya.
Menurut Muannas, Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan sebagai dasar laporan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa.
"Siapapun bisa melaporkan untuk itu saya terpanggil sebagai warganegara agar terhadap yang bersangkutan sebaiknya perlu diproses hukum," katanya.
Dia berharap polisi segera bekerja menindaklanjuti laporannya. "Tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," imbuhnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jonru Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian"
Post a Comment