Hal itu terkait dengan kasus dugaan penipuan puluhan ribu jemaah umrah oleh perusahaan jasa perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyebut SPM dalam bisnis travel perjalanan umrah harusnya diterapkan. Karena, hal ini bukan hanya berkaitan dengan masalah biaya yang dikeluarkan, tetapi meliputi nasib dan layanan yang akan diterima oleh jemaah umrah.
Sayangnya SPM tersebut hingga saat ini belum juga menyentuh jasa perjalanan umrah. SPM di Indonesia hanya ada dalam biaya perjalanan haji-plus atau ONH-Plus.
"SPM ini bisa membuat jemaah kita yang umrah hidup layak, kalau tidak ada justru seringkali mereka batal diberangkatkan atau jika diberangkatkan justru malah ditelantarkan," kata dia.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus-minus, manfaat dan mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat lalu.
"Kalau pelayanan minimum, berarti biaya juga masuk hitungan. Tapi kalau hanya standar biaya, pelayanan justru tidak masuk," kata dia. </span> (osc/osc)
Baca Kelanjutan 'Kasus First Travel Akibat Tak Ada Standar Pelayanan Umrah' : http://ift.tt/2xwXpmdBagikan Berita Ini
0 Response to "'Kasus First Travel Akibat Tak Ada Standar Pelayanan Umrah'"
Post a Comment