Search

Lebih dari 9 Ribu Penghuni Rusun Menunggak Sewa Hingga Rp32 M

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 9.522 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama menunggak. Total tunggakan hingga Juli 2017 mencapai Rp32 miliar.

“Paling banyak di Jakarta Timur. Ada 13 lokasi rusunawa,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Agustino Dharmawan, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Adapun 13 lokasi rusunawa adalah Pinus Elok, Jatinegara Barat, Tipar Cakung, Cakung Barat, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Pondok Bambu, Pulogebang, Komarudin, Jatinegara Kaum, Cipinang Besar Utara, Pulo Jahe dan Rawa Bebek.

Menyusul lima lokasi di Jakarta Utara, yaitu Marunda, Penjaringan, Muara Baru, Kapuk Muara dan Sukapura. Tiga lokasi di Jakarta Barat, yaitu Tambora, Daan Mogot dan Flamboyan. Serta dua lokasi di Jakarta Pusat yaitu Jatirawasari dan Karang Anyar.

Menurut Agustino, besarnya tunggakan sewa dari ribuan penghuni rusunawa salah satunya disebabkan rata-rata penghasilan warga rusun perbulannya masih di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP).

“Sebab, mereka banyak bekerja di sektor nonformal. Jadi upahnya masih di bawah UMP,” katanya.

Selain itu, selisih rata-rata penghasilan dan pengeluaran warga rusun, terutama warga yang terdampak relokasi sangat tipis. Sehingga, tidak mencukupi untuk pembayaran sewa rusun, pembayaran penggunaan air serta listrik.

“Warga rusun, terutama warga (yang terdampak) relokasi, sebagian besar adalah lulusan SMP dan SMA. Sehingga sulit mencari pekerjaan yang mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya,” ujar Agustino.

Di sisi lain, Agustino melihat komitmen warga rusun untuk mulai menabung masih rendah. Padahal sejak beberapa tahun terakhir, pembayaran biaya sewa setiap bulannya sudah dilakukan dengan sistem auto debet dari rekening Bank DKI yang mereka miliki, selama tanggal 1 hingga 20.

Akibatnya, bila setelah tanggal 20 di bulan berjalan pada rekening mereka tidak ada saldo dana yang mencukupi, maka per tanggal 21 unit tersebut sudah dikategorikan sebagai unit penunggak pembayaran sewa.

“Sesuai dengan Pergub No 111 tahun 2014, besaran denda ditetapkan sebesar dua persen per bulan. Jadi makin lama warga menunggak, maka makin besar jumlah dendanya,” katanya mengungkapkan.

Dari 23 rusunawa yang tersebar di seluruh Jakarta, sedikitnya ada 14.975 unit hunian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.206 unit sudah dihuni, baik warga yang terdampak relokasi maupun umum.

Dari total unit yang sudah ada penghuninya, sebanyak 67 persen atau 9.522 penghuni menunggak. Dengan rincian, 6.514 unit dihuni warga yang terkena relokasi dan 3.008 unit dihuni warga umum.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lebih dari 9 Ribu Penghuni Rusun Menunggak Sewa Hingga Rp32 M : http://ift.tt/2hP5ikb

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Lebih dari 9 Ribu Penghuni Rusun Menunggak Sewa Hingga Rp32 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.