"Masalah mencederai UKT, yang mana yang dicederai," kata Nasir di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Selasa (1/8).
Nasir mengatakan tambahan biaya dalam UKT tersebut memang digunakan untuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang digunakan untuk biaya hidup dan makan.
Terkait biaya tambahan tersebut, Nasir mengatakan menjadi kewenangan pihak kampus untuk melakukan koordinasi.
"Itu ada kampus yang mengordinasikan. Ditawarkan enggak ada yang mau, akhirnya ditarik kepada universitas secara bersama-sama untuk dibebankan," ujar Nasir.
Tanggapan Nasir atas UKT itu terkait pelaporan terhadap dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Polrestabes Semarang. Dua mahasiswa itu dilaporkan pencemaran nama baik setelah mengunggah foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Nasir atas capaian mencederai asas ketunggalan uang kuliah Perguruan Tinggi
Piagam Penghargaan bernada sindiran tersebut sengaja diunggah keduanya di media sosial pada 7 Mei 2017, sehari setelah Mohamad Nasir menghadiri sebuah acara di Kampus Unnes kawasan Sekaran, Gunung Pati, Semarang.
Dalam acara tersebut, muncul perdebatan terkait pihak Unnes yang mencanangkan program UKT, namun masih juga menyertakan biaya lain-lain untuk perkuliahan.Terkait pelaporan dua mahasiwa Unnes, Nasir menyebut itu merupakan kewenangan pihak kampus. Namun, menurut Nasir dirinya akan meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Wah itu urusannya kampus bukan saya. Saya setelah ini saya tanyakan, saya enggak tahu, dan saya ingin selesaikan dengan baik. Selesaikan dengan baik wong masalah kecil kan," katanya. </span> (kid/kid)
Baca Kelanjutan Menristekdikti Bantah Cederai UKT Perguruan Tinggi : http://ift.tt/2uWEh14Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menristekdikti Bantah Cederai UKT Perguruan Tinggi"
Post a Comment