Menurut Halim, mobil mewah berwarna kuning tersebut ditilang lantaran saat diberhentikan, sang pengendara tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rangka mobil tak sesuai.
"Tapi saya hanya menilang saja. Terkait dugaan pemalsuan STNK, kami akan serahkan berkasnya kepada Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), dan meminta Ditkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) untuk berkoordinasi dengan KPK,” kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).
Secara terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa mobil yang ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini memang terkait suatu kasus korupsi.
"Maka, kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan. Penyitaan itu penguasaan benda berada pada penegak hukum. Sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," kata Febri, di Gedung KPK.
Pemblokiran surat-surat dilakukan lantaran penyidik tidak berhasil menemukan mobil tersebut saat proses penyidikan.
"Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ujar Febri. </span> (osc/gil)
Baca Kelanjutan Mobil Porsche Blokiran KPK yang Ditilang Terkait Kasus Atut : http://ift.tt/2wMjY9rBagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Porsche Blokiran KPK yang Ditilang Terkait Kasus Atut"
Post a Comment