Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melarang pengguna sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuninga Jakarta Selatan. Sebelumnya, jalur terlarang ini diperpanjang dari Jalan MH Thamrin ke Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Senayan.
Uji coba di ruas Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said akan dilakukan selama 30 hari pada 11 atau 12 September mendatang.
"Memang nantinya Jalan Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil genap untuk roda empat atau lebih, juga sepeda motor," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko, Senin (21/8).
Sigit mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengevaluasi hasil uji coba itu setiap pekan. Larangan sepeda motor di kawasan Jalan Rasuna Said ini merupakan perluasan tambahan dari yang semula perpanjangan larangan sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat di titik Bundaran Hotel Indonesia. Semula, sepeda motor dilarang melintas hanya dari Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Bulan depan, kata Sigit, larangan itu akan diperpanjang jadi dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan. Demi menghadapi hal tersebut, Sigit mengatakan pihaknya memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik. Pelarangan tersebut akan dilakukan pukul 06.00 sampai 22.00 WIB.
Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pihaknya terus mengaji keefektifan pelarangan sepeda motor di jalur-jalur protokol tersebut.
"Rapat terus menerus dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan Kepolisian. Kita uji coba bulan September," ujarnya di Balai Kota, Senin (21/8).
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Motor Juga Akan Dilarang Melintas di Rasuna Said, Kuningan : http://ift.tt/2vVSpYM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Motor Juga Akan Dilarang Melintas di Rasuna Said, Kuningan"
Post a Comment