Sebelumnya, Delegasi Republik Indonesia (Delri) mendaftarkan 2.590 nama pulau ke UNGEGN dalam pertemuan ke-30, dan Konferensi Standarisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 yang berlangsung di New York, Amerika Serikat, 1-18 Agustus 2017.
Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Havas menerangkan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam telah terjadi muncul atau hilangnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Atas dasar itu, verifikasi dan penamaan pulau terus dilakukan guna kepastian geografi wilayah Indonesia.Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.
"Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ujar Havas.
Namun, dia menekankan pendaftaran nama itu belum berarti pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau."Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ungkap Havas. </span> (Antara/kid)
Baca Kelanjutan PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau di Wilayah Indonesia : http://ift.tt/2v0KMiDBagikan Berita Ini
0 Response to "PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau di Wilayah Indonesia"
Post a Comment