Sejak pagi tadi, warga yang tergabung dalam Kesatuan Adat Masyarakat Adat Karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan menghalang aparat Pengadilan Negeri Kuningan yang dibantu polisi untuk mengeksekusi kawasan yang diklaim tanah adat di desa Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Menjelang tengah hari, warga dan polisi yang semula hanya berhadap-hadapan itu pun mulai saling dorong.Sebelum aksi saling dorong terjadi, petugas polisi meminta warga untuk membuka jalan guna proses eksekusi.
“Kami mohon berikan jalan untuk petugas Pengadilan Negeri melakukan tugasnya,” kata salah seorang komandan polisi kepada warga.
Namun, imbauan itu direspons oleh warga dengan melakukan aksi dorong hingga polisi terdesak hingga ke sejumlah warung milik warga.
“Tahan [niat aparat mengeksekusi]..Tahan,” teriak warga.
Saat berita ini ditulis, aksi saling dorong itu sudah berhenti. Saat ini warga yang membentuk rantai manusia itu berdiri bertahan, sementara polisi ada di hadapannya.PN Kuningan merencanakan eksekusi lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat adat Sunda Wiwitan di kaki gunung Ciremai tersebut.
Sengketa lahan dipicu adanya gugatan dari salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar dua hektare itu adalah warisan milik pribadinya.
Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung hingga akhirnya eksekusi dilakukan hari ini. </span> (kid/asa)
Baca Kelanjutan Proses Ekseksi Tanah milik Warga Sunda Wiwitan Ricuh : http://ift.tt/2xevYhQBagikan Berita Ini
0 Response to "Proses Ekseksi Tanah milik Warga Sunda Wiwitan Ricuh"
Post a Comment