Search

Tak Ada Aduan, Ombudsman Enggan Usut Gedung Berbahasa Asing

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya belum mendalami dugaan pelanggaran dalam praktik penamaan bangunan dengan kosakata bahasa asing. Ombudsman akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut jika sudah ada masyarakat yang memberi laporan secara resmi.

"Kalau soal itu, kami hanya akan memproses jika ada laporan yang kami terima," kata Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8).

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman sebenarnya bisa mengusut suatu kasus sebelum ada laporan yang masuk. Namun kasus yang dimaksud ketika sudah ada korban yang merugi secara morel dan materiil serta telah menjadi perhatian publik secara luas.


"Itu syarat-syaratnya. Sejauh ini, kalau soal gedung berbahasa asing, belum tampak ada pihak yang mengalami kerugian," kata Alamsyah.

Alamsyah memberi contoh pada kasus penerimaan siswa baru melalui jalur khusus oleh kerabat aparat di beberapa tempat. Dia mengatakan, Ombudsman baru menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut ketika ada laporan masuk dari pihak yang merasa dirugikan.

Dia menambahkan, Ombudsman juga bersikap proaktif untuk mengusut suatu kasus tanpa ada laporan masuk. Misalnya kata Alamsyah, perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.


Diketahui, saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran terkait penamaan bangunan di Indonesia yang menggunakan bahasa asing.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penamaan bangunan menggunakan kosakata bahasa asing merupakan hal yang tidak diperkenankan di Indonesia.

Pasal 36 ayat (3) undang-undang itu menyatakan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pengecualian hanya berlaku bagi gedung atau bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Hal itu diatur dalam pasal 36 ayat (4). </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tak Ada Aduan, Ombudsman Enggan Usut Gedung Berbahasa Asing : http://ift.tt/2vNbRoR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Aduan, Ombudsman Enggan Usut Gedung Berbahasa Asing"

Post a Comment

Powered by Blogger.