Search

Ancol Serahkan 2,68 Hektare Lahan Reklamasi ke Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk dalam rangka penyerahan lima persen lahan kontribusi dari total hasil reklamasi Ancol Barat kepada Pemprov DKI.

Rencananya, lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menunjang pelaksanaan Asian Games 2018.

"Saat ini sudah diserahkan, tepatnya di Ancol Barat yang mana selanjutnya akan digunakan sebagai salah satu venue untuk menunjang Asian Games, venue untuk layar, Porlasi (Persatuan Olahraga Layar untuk Seluruh Indonesia)," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/9).

Luas lahan yang diberikan PJA, kurang lebih 2,68 hektare dari total sekitar 56 hektare.

"Sebenarnya, proses reklamasinya sendiri sudah tuntas dan selesai itu tahun 2005. Tapi memang proses sampai akhirnya ditunggu kesepakatan yang kita tanda tangani hari ini," kata Direktur Utama PJA Paul Tehusijarana.

Djarot menambahkan, lahan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah singgah dan kantor perwakilan Kepulauan Seribu. Hal ini karena Ancol Barat adalah wilayah yang lokasinya paling dekat dengan Kepulauan Seribu.

Kontribusi reklamasi Ancol Barat dari PJA merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI No. 875 tahun 2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Kontribusi Reklamasi Ancol Barat kepada Pemprov DKI Jakarta.

Asisten Sekda DKI bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat mengatakan, reklamasi yang dimaksud dalam PKS tersebut tidak terkait dengan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.

"Ini kan bukan reklamasi 17 pulau lho, beda," ujar Gamal.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reklamasi oleh PJA sudah disepakati melalui nota kesepahaman pada 29 September 1995 tentang reklamasi Ancol Utara (sebagian Timur dan Barat) sebagai realisasi proyek prioritas reklamasi pantai utara Jakarta antara Gubernur DKI dengan PT PJA seluas 60 hektare.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Djarot. "Untuk Ancol barat yang dikerjakan oleh PJA itu sejak tahun 1995. Kemudian berjalan terus sampai selesai, terus HPL tahun 2007 sampai sekarang," kata Djarot.

Hasil pelaksanaan reklamasi oleh PT PJA kemudian ditetapkan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 12 tahun 2007 seluas 536.823 meter persegi atas nama Pemprov DKI untuk tanah yang terletak di komplek Puri Marina Ancol, Ancol, Jakarta Utara.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terkait pengembangan pantura Jakarta mengamanatkan besaran kontribusi lahan sebesar 5 persen dari luas lahan reklamasi bruto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ancol Serahkan 2,68 Hektare Lahan Reklamasi ke Pemprov DKI : http://ift.tt/2xnD6Jp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ancol Serahkan 2,68 Hektare Lahan Reklamasi ke Pemprov DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.