Search

Kemenkes Belum Cabut Izin RS Mitra Keluarga Soal Bayi Debora

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta terkait kematian bayi Debora Simanjorang.

Oscar menjelaskan, rumah sakit yang terbukti lalai dalam melayani pasien dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan denda. Selain itu, rumah sakit yang bersangkutan pun dapat diberikan sanksi terberat, yakni pencabutan izin.

“Tapi kita enggak ke arah sana ya,” ujar Oscar kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).

Oscar juga meminta masyarakat untuk tidak terlalu berasumsi yang berlebihan terkait sanksi yang seharusnya diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Dia mengatakan hal tersebut karena hingga saat ini tim investigasi yang dibentuk Kemenkes belum selesai menjalankan tugasnya.

Alangkah baiknya jika semua pihak menunggu hasil tim investigasi, sehingga dapat menyimpulkan secara objektif dan menyeluruh.

Diketahui, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus kematian bayi Debora pada Senin (11/9). Tim tersebut harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu 2x24 jam.

“Nanti ada tim yang bisa menilainya. Yang pasti, pelanggaran-pelanggaran ada grade-nya,” tutur Oscar.

“Ketentuannya kan sudah jelas. kita tidak bisa berandai-andai juga,” katanya menambahkan.

Kisah Debora, bayi berusia empat bulan itu dimulai sejak ia meninggal pada Minggu (3/9) pekan lalu. Sebelumnya, Debora mengalami batuk berdahak dan sesak nafas.

Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa Debora ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS tersebut, namun kondisinya yang memburuk Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Diketahui untuk bisa masuk ke ruang tersebut, uang muka Rp19,8 juta harus disediakan. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu belum bekerja sama.

Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelamatkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Sekitar 6 jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laman resminya, RS Mitra Keluarga Kalideres memberi klarifikasinya, bahwa orang tua bayi Debora keberatan dengan biaya uang muka ICU sebesar Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kemenkes Belum Cabut Izin RS Mitra Keluarga Soal Bayi Debora : http://ift.tt/2y10USY

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenkes Belum Cabut Izin RS Mitra Keluarga Soal Bayi Debora"

Post a Comment

Powered by Blogger.