Putri yang kemudian dikenal publik dengan nama bayi Debora itu seharusnya mendapat perawatan khusus di ruang perawatan intensif untuk bayi, Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Akan tetapi, orang tua Deborah terkendala masalah dana. Sang bayi akhirnya meninggal dunia ketika orang tuanya sibuk mencarikan rumah sakit rujukan.
Pengamat pelayanan kesehatan publik, Timboel Siregar mengatakan kasus Debora merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam aspek penyediaan fasilitas kesehatan.
Dia berani mengutarakan hal tersebut karena telah ada nyawa yang hilang akibat keterbatasan fasilitas. Timboel menegaskan itu sebagai hal fatal, padahal ruang rawat khusus seperti Intensive Care Unit (ICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) merupakan fasilitas yang sifatnya sangat penting. Oleh karena itu, kuantitas ruang-ruang rawat khusus tersebut harus diperbanyak di setiap institusi medis.“Pemerintah telah gagal menyediakan sisi suplai dari ruang perawatan yang sangat urgent. ICU, PICU ini sangat rendah (kuantitasnya),” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/9).
Timboel melanjutkan, agar kasus Debora tidak kembali terjadi di masa mendatang, maka langkah awal yang harus ditempuh pemerintah adalah memperbanyak ruang rawat intensif seperti ICU dan PICU di rumah sakit. Khususnya rumah sakit umum daerah atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Perbanyakan kuantitas ruang tersebut, tutur Timboel, dapat dengan menambah alokasi APBN. Pemerintah daerah pun perlu turut ambil bagian dengan menyisihkan APBD untuk menambah ruang rawat intensif.
“Kebutuhan akan bisa terpenuhi, jika pemerintah semangat untuk menambah jumlah ruang perawatan seperti ini,” kata Timboel.
Kewajiban Memutakhirkan Informasi Ketersediaan Ruang Rawat Intensif ke PublikSelain itu, Timboel meminta pemerintah mewajibkan rumah sakit untuk menginformasikan ketersediaan ruang rawat intensif melalui internet. Rumah sakit mesti memutakhirkan informasi terkini ketersediaan ruang rawat intensif selama 24 jam penuh melalui situs resminya.
Menurutnya itu penting mengingat rumah sakit merupakan tempat layanan publik. Dengan demikian, dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan ruang rawat intensif.
“Jadi mereka harus mengumumkan, UGD tinggal segini, IGD tinggal segini, ICU tinggal segini, PICU tinggal segini," kata Timboel.
|
Rumah sakit harus menjadi pihak yang aktif mencarikan tempat rawat rujukan kepada pasien. Hal itu akan lebih mudah diterapkan apabila penginformasian ketersediaan ruang rawat telah dilakukan melalui fasilitas internet.
Selama ini, kata Timboel, pasien dan keluarganya cenderung menjadi pihak yang harus mencari rumah sakit rujukan lain. Padahal, tidak mudah mencari rumah sakit dalam kondisi cemas karena sanak keluarganya membutuhkan perawatan dalam waktu yang cepat.
“Jadi harus ada proses mengakselerasi agar pasien cepat mendapat ruangan. Harus ada upaya pemerintah dan rumah sakit untuk mencarikan,” tutur Timboel.
Sanksi yang TepatMengenai sanksi, Timboel mengatakan Kementerian Kesehatan harus lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan per orangan atau kepada manajemen rumah sakit yang bersangkutan.
“Misalnya dokter malapraktik, ya harus ditindak. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) juga harus mencabut izin dokternya dan sebagainya,” kata Timboel.
Manajemen rumah sakit yang terbukti lalai pun mesti diberi sanksi setegas-tegasnya. Bisa dengan denda dalam jumlah yang besar, atau harus mengembalikan biaya perawatan kepada pasien yang menjadi korban pelanggaran.
Mengenai sanksi pencabutan izin rumah sakit secara langsung jika melakukan pelanggaran, Timboel tidak setuju. Menurutnya, opsi tersebut rasional apabila fasilitas rumah sakit di Indonesia sudah lebih dari cukup, sementara saat ini masih terbilang kurang.
“Dapat menimbulkan masalah baru juga. Berkurangnya rumah sakit, pekerjanya jadi menganggur. Kita harus lebih bijak juga,” kata Timboel.
Timboel menegaskan bahwa banyak langkah-langkah yang dia sarankan tersebut perlu dilakukan pemerintah. Jangan sampai kasus seperti Debora kembali terjadi hanya karena keterbatasan fasilitas kesehatan.“Kasus Debora harus menjadi introspeksi pemerintah. Membuat terobosan. Tidak boleh lagi terjadi seperti ini," pungkas Timboel. </span> (kid/pmg)
Baca Kelanjutan Mendesak Gebrakan Pemerintah Agar Tak Ada Debora Lainnya : http://ift.tt/2xuHmcJBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendesak Gebrakan Pemerintah Agar Tak Ada Debora Lainnya"
Post a Comment