"Seperti Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat setempat, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara dengan melakukan verifikasi terhadap MBAP, BDMS, KPUC, dan AMNK," kata Direktur Utama PT Mitrabara Adiperdana Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima cnnindonesia.com, Minggu (10/9).
Sebelumnya, Advokasi Tambang (Jatam) melakukan aksi protes di depan Kedutaan Besar Jepang, pada Jumat (8/9) terkait dugaan pencemaran Sungai Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Mitrabara Adiperdana dan PT Baradinamika Muda.
Dari hasil verifikasi, lanjut Ridwan, MBAP dan BDMS telah menerapkan sistem pengolahan air tambang yang sesuai dengan baku mutu lingkungan. Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara adalah bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh MBAP.
Terkait dengan persoalan tergerusnya tanggul penampungan air tambang MBAP pada tanggal 4 Juli 2017 IaIu, Ridwan mengaku pihaknya sudah menangani persoalan tersebut dengan cepat dan baik.
Ridwan menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Malinau menyatakan perusahaannya telah melaksanakan penanganan tergerusnya tanggul dengan baik.
"Selanjutnya, mereka memberikan rekomendasi tambahan untuk mengantisipasi cuacu ekstrim. Rekomendasi ini juga telah ditindaklanjuti oleh MBAP," kata Ridwan.
Kedua perusahaan itu, menurut para aktivis, telah mencemari sungai Malinau, Malinau, Kalimantan Utara sejak 2010.
Para aktivis mendesak pemerintah Jepang agar mencabut 30 persen saham atas kedua perusahaan itu. </span> (osc)
Baca Kelanjutan Perusahaan Tambang Bantah Tuduhan Jatam Soal Cemari Sungai : http://ift.tt/2wRAfJXBagikan Berita Ini
0 Response to "Perusahaan Tambang Bantah Tuduhan Jatam Soal Cemari Sungai"
Post a Comment