Ketua Presidium Tamasya Al Maidah Ansufri Idrus Sambo mengatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap pada hari ini di Masjid Baiturrahman, kawasan Dokter Saharjo, Jakarta Selatan.
“Mengundang saudara-saudara untuk menghadiri konferensi pers dalam rangka klarifikasi, pernyataan sikap terhadap Ibu Asma Dewi yang dikriminalisasi oleh rezim penguasa,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
Sebelumnya, Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap Asma karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Yang bersangkutan ditangkap diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian, penghinaan dan SARA. Barang buktiyang disita adalah dua unit divice dan postingan SARA," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Senin lalu.
Sambo menyerukan agar ulama, aktivis dan umat Islam terus berani melawan kezaliman terkait dengan kasus Asma Dewi tersebut. Pernyataan sikap itu sendiri akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tamasya Al Maidah: Asma Dewi Dikriminalkan Rezim Penguasa"
Post a Comment