"Karena kami sudah menderita satu tahun. Dengan tertangkapnya Walikota Cilegon, semoga dia merasakan apa yang kami rasakan," kata Neni, salah satu warga korban gusuran, saat ditemui di lokasi sujud sukur, Rabu (27/09/2017).
Sebanyak 417 Kepala Keluarga (KK) digusur oleh Iman Ariyadi pada tanggal 8-9 Agustus 2016 lalu dengan alasan banyaknya lokalisasi dan sarang peredaran narkotik. Namun beredar kabar selanjutnya di atas tanah warga yang telah ditempati sejak tahun 1980'an itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Harus ditindak secara tegas dan setuntas-tuntasnya atas kasus korupsi (Iman Ariyadi). Walaupun belum terungkap semua, harus diungkap semua. Di Cilegon ini terselubung sekali (korupsinya)," jelasnya.
Kuasa hukum warga korban gusuran, Silvi Haiz, menjelaskan bahwa para korban gusuran sempat mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta bantuan.
"Saya langsung di ruangan Kemensos, seorang Imam Ariyadi melarang memberikan bantuan. Akhirnya Kemensos memberikan bantuan dan datang ke lokasi," kata Silvi, dilokasi yang sama, Rabu (27/9/2017).
Warga yang sedang menjalani persidangan di PN Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menjelaskan bahwa ratusan Kepala Keluarga tersebut sedang mencari keadilan agar Pemkot Cilegon memberikan ganti rugi bagi warga yang rumahnya telah dirubuhkan.
"Untuk (klub) bola aja dia usahain (mencari dana), ini untuk warga enggak ada usahanya. Semoga tidak ada yang menyusul Iman Ariyadi, kroni kroninya," jelasnya.
Iman Ariyadi resmi menjadi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk izin Amdal pembangunan supermarket. </span> (ydl/arh)
Baca Kelanjutan Warga Sujud Sukur Usai Penahanan Bupati Cilegon : http://ift.tt/2wVGb19Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Sujud Sukur Usai Penahanan Bupati Cilegon"
Post a Comment