"Kami ingin BPOM diperkuat dengan undang-undang," ujar Jokowi dalam di tengah kegiatan pencanangan aksi pemberantasan obat ilegal di Bumi Perkemahan, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Melalui undang-undang, kata Jokowi, BPOM nantinya bisa semakin intensif mengawasi peredaran obat-obatan di Indonesia. Selain itu, rekomendasi BPOM akan lebih mengikat.
"Percuma diawasi, dikontrol, dan dicek tapi rekomendasinya enggak dipakai," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini.
Namun keinginan ini belum dibicarakan lebih lanjut oleh pemerintah. Undang-undang yang mengatur BPOM memerlukan koordinasi antara pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, penguatan BPOM juga harus disertai sinergisitas antarkementerian, lembaga penegak hukum, termasuk elemen masyarakat guna memberantas penyebaran obat ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
Jokowi menegaskan, hal ini tak bisa dianggap enteng sebab telah memakan banyak korban termasuk korban jiwa seperti yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.Selama ini, BPOM bertugas hanya disertai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (pmg)
Baca Kelanjutan Inisiatif Jokowi yang Ingin Perkuat BPOM dengan Undang-Undang : http://ift.tt/2g8yHSXBagikan Berita Ini
0 Response to "Inisiatif Jokowi yang Ingin Perkuat BPOM dengan Undang-Undang"
Post a Comment