"Saya sih merasa cukup-cukup saja dengan yang ada, syukuri saja," ujar Riano di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10).
Dengan tunjangan reses dan representasi yang akan naik tujuh kali lipat, Riano menyebut kelebihan itu bisa ia manfaatkan untuk kebutuhan lain.
"Kan, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Contohnya tunjangan reses, bisa mengundang lebih banyak orang. Tadinya bisa undang 100 jadi 250 orang," ujar Riano.
Ia pun mengklaim kinerja dewan tidak terpengaruh dengan rencana kenaikan tunjangan."Kami setiap hari memang selalu melaksanakan evaluasi kerja, bukan karena adanya kenaikan tunjangan. Sebelum adanya wacana kenaikan itu, kami sudah bekerja menangani laporan masyarakat," kata Riano.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD M. Yuliadi menyebutkan estimasi kebutuhan tunjangan anggota dewan adalah Rp12,556 miliar. Jumlah itu akan masuk ke dalam APBD Perubahan 2017.
Kenaikan tunjangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan representasi.
Uang representasi akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan anggotanya. Adapun jumlah uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, yakni Rp3 juta per bulan.
Uang representasi tersebut, kata Yuliadi, akan dinaikkan tujuh kali lipat sehingga menjadi Rp21 juta per bulan.
Sedangkan, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara bagi anggota DPRD provinsi, uang representasi sebesar 75 persen dari jumlah yang diterima ketua DPRD.
Kemudian, anggota dewan dijatahkan melaksanakan reses atau berkegiatan di luar DPRD sebanyak tiga kali setahun dengan tunjangan Rp3 juta per reses.Tunjangan itu, kata Yuliadi, juga akan ditingkatkan menjadi tujuh kali lipat yakni Rp21 juta per reses.
Artinya, jika dewan mengambil tiga kali reses setahun, maka mereka mendapat tunjangan reses Rp36 juta per tahun.
Berdasarkan pasal 8 ayat (3) PP 18/2017 tersebut, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kemampuan keuangan daerah DKI Jakarta dinilai tinggi sehingga pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dapat dilakukan maksimal tujuh kali. (kid)
Baca Kelanjutan Ketua Komisi A DPRD Jakarta: Tunjangan Lama pun Cukup : http://ift.tt/2xe0w77Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua Komisi A DPRD Jakarta: Tunjangan Lama pun Cukup"
Post a Comment