Search

Kompolnas: Kisruh Impor Senjata Karena Aturan Tak Sinkron

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait kisruh impor senjata untuk Brimob. Kisruh itu tak lepas dari peraturan yang ada terkait persenjataan tidak pernah sinkron masing-masing instansi sejak lama.

Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto. Bekto mengatakan, banyak institusi yang menggunakan senjata namun memakai aturan masing-masing.

"Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu tidak sinkron. Jadai kalah masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri itu kan tidak benar. Masing-masing merasa benar sendiri," kata Bekto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10).


Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, Polri mengacu pada tiga aturan mengenai senjata. Aturan itu, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 60 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api.

Menurut Bekto, polisi boleh menggunakan Stand Alone Granade Launcher (SAGL) yang saat ini masih tertahan di gudang Cargo UNEX, Bandara Soekarno Hatta. Ia menilai senjata itu tertahan karena institusi memakai aturan sendiri-sendiri.


Dalam jumpa media siang tadi, Wiranto mengatakan Panglima TNI akan mengeluarkan rekomendasi SAGL untuk Korps Brimob Polri. Dengan catatan amunisi tajam SAGL dititipkan di Mabes TNI.

Bekto menjelaskan jangkauan amunisi tajam SAGL hanya 80 meter bila ditembakkan dengan sudut 45 derajat. Menurutnya amunisi itu untuk membubarkan saja.

"Itu hanya untuk membubarkan orang saja. Bisa dicoba itu, tidak ada masalah," kata Bekto.

Menurut dia, tak masalah jika polisi menggunakan senjata dengan spesifikasi militer. Bahkan banyak negara yang aparat kepolisian yang menggunakan senjata militer. Menurut Bekto, persenjataan militer digunakan kepolisian itu juga diatur oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).


"Nanti saya kasih lihat bagaimana polisi Inggris membawa AK. Membawa semua senjata yang sama dengan militer," kata Bekto.

Sebanyak 280 pucuk senjata dan amunisi yang diimpor dan diperuntukan Korps Brimob Polri tertahan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Senjata yang tersimpan pada kotak kayu dalam kargo di area Cargo UNEX itu kabarnya belum memiliki rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. BAIS TNI dan Bea Cukai kemudian memeriksa senjata tersebut.

Secara rinci, kargo itu berisi senjata SAGL dan amunisi RLV-HEFJ kaliber 40x 46mm. SAGL berjumlah 280 yang dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk/kotak), dengan berat total 2.212 kg. Sementara amunisi memiliki total 5.932 butir yang dikemas dalam 71 boks dengan berat total 2.829 kg.

Kargo berisi senjata itu diangkut pesawat maskapai Ukraine Air Alliance dengan nomor penerbangan UKL 4024, dan tiba pada Jumat (29/9) pukul 23.30 WIB. (osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kompolnas: Kisruh Impor Senjata Karena Aturan Tak Sinkron : http://ift.tt/2y3NRCs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kompolnas: Kisruh Impor Senjata Karena Aturan Tak Sinkron"

Post a Comment

Powered by Blogger.