"Saya selaku kuasa hukum dari Ibu Komariah yang anaknya meninggal dunia pada acara pembagian sembako di Monas," kata kuasa hukum Komariah, Muhammad Fayyadh di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Menurut Fayyadh, saat mengantre, Komariah menggandeng tangan korban. Kemudian dalam kondisi desak-desakan, korban terseret orang dan terinjak.
"Ibu Komariah berupaya mengeluarkan anaknya dari desak-desakan dan dibawa ke dekat pohon. Di situ korban muntah-muntah dan kejang-kejang," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, menurut dia, Komariah berupaya meminta pertolongan pihak panitia, namun panitia sibuk.
"Sampai detik ini pihak penyelenggara tidak ada yang datang ke rumah korban maupun konfirmasi ke saya selaku kuasa hukum," katanya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018, Komariah melaporkan Dave Revano Santosa, Ketua Panitia Penyelenggara FUI. Dave dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya dalam acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat yang diadakan Forum Untukmu Indonesia (FUI) pada Sabtu, 28 April, menelan korban yakni Mahesa Junaedi dan M. Rizki. Keduanya meninggal dunia setelah sempat mengantre sembako di Monas.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ibu korban kasus pembagian sembako laporkan panitia FUI ke Bareskrim"
Post a Comment