Search

Kementerian Agama: Belum ada larangan ziarah Gua Hira

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, mengatakan, belum ada larangan jamaah haji untuk ziarah di Gua Hira sebagai tempat Rasulullah Muhammad SAW menerima wahyu Al Quran pertama.

"Jadi larangan itu ditujukan untuk jemaah umrah. Haji tidak," kata dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.

Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan larangan jemaah umrah untuk ziarah di Gua Hira, Jabal Nur dan Jabal Tsur.

Alasan otoritas Arab Saudi memberlakukan larangan itu karena jemaah dari berbagai negara menggunakan kawasan itu untuk mempraktikkan ritual-ritual yang dinilai tidak sesuai syariah Islam.

Pemerintah Arab Saudi juga khawatir ada praktik ibadah bid'ah oleh jemaah umrah. Untuk menegakkan peraturan itu, otoritas setempat akan memberlakukan denda Rp18 juta bila ada yang melanggar aturan itu.

Apabila jemaah ingin berkunjung ke tempat-tempat itu, maka harus mendapatkan izin dari otoritas setempat.

Lebih dari itu, Lubis mengatakan, Arab Saudi cenderung mempertimbangkan alasan keamanan jemaah umrah saat menuju tempat-tempat itu karena untuk beberapa titik cenderung terjal yang bisa mencelakakan keselamatan.

Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/714080/kementerian-agama-belum-ada-larangan-ziarah-gua-hira

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Agama: Belum ada larangan ziarah Gua Hira"

Post a Comment

Powered by Blogger.