Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Atas dasar peraturan tersebut Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Hanif melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu.
Dia mengatakan bila ada perusahaan yang melanggar, pekerja harus melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," kata Hanif.
Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Menurut dia perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.
"Kita berharap pemilihan kepala daerah berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Hanif.
Baca juga: Presiden putuskan 27 Juni sebagai libur nasional
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker: karyawan bekerja saat pilkada harus dibayar"
Post a Comment