"Kalau memang ada kelalaian tugas yang bisa menghilangkan nyawa orang dan bisa dikenakan sanksi pidana, saya tentu mendukung," katanyai kepada pers di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Menhub, dirinya tidak mau mencari kambing hitam atau menuding pihak mana yang bersalah atas musibah ini, tapi akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam musibah itu, Budi menegaskan, ada pihak yang terkait dengan pelayaran, seperti pejabat syahbandar, nakhoda dan operator kapal.
Baca juga: Menhub: KM Sinar Bangun berpotensi kelebihan muatan
Adanya penegakan hukum secara tegas, menurut Menhub, tentunya diharapkan bisa memberikan efek positif agar dalam melaksanakan tugas harus sesuai aturan keselamatan.
"Hukum pidana diharapkan bisa memberikan pembelajaran agar kasus ini jangan terulang lagi, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang," katanya.
Pemerintah, katanya, telah membentuk tim kerja (ad hoc) terdiri atas perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk menyelidiki dan memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin (18/6).
Baca juga: Menhub kirim tim gabungan investigasi KM SInar Bangun
Budi Karya mengatakan tim tersebut saat ini sudah berada di lokasi kejadian dan terus melakukan investigasi untuk mencari masukan lebih rinci mengenai penyebab musibah tersebut, yang selanjutnya bisa menjadi saran dan masukan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang nanti akan disampaikan tim tersebut, diungkapkannya, bisa saja berupa usulan perlunya ada perawatan terhadap keberadaan kapal yang selama ini melayani pelayaran di Pulau Sumatera ke Pulau Samosir.
Baca juga: Menhub tinjau pembuatan kapal untuk Danau Toba
Baca juga: Menhub: penanganan KM Sinar Bangun tujuh hari
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub dukung sanksi pidana kasus Danau Toba"
Post a Comment