"Angket itu khan hak, silakan saja. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan harus disetujui berbagai fraksi dalam persidangan itu. Jadi, ya silakan saja," ujar Wiranto, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu gentar dalam menghadapi potensi pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan perwira tinggi Kepolisian Indonesia. Hal itu mengingat tindakan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 19 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kalau ada tuduhan melanggar undang-undang juga tidak bisa, karena undang-undangnya ada. Kecuali dulu, saya batalkan karena yang bersangkutan (Iriawan) masih menjabat di struktur lembaga di kepolisian, sekarang khan sestama Lemhanas itu tidak ada masalah," jelas dia.
Mantan panglima TNI itu menambahkan, terbatasnya jumlah pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri juga menjadi salah satu alasan pemerintah kemudian menunjuk Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
"Ada 11 lembaga yang pejabatnya diizinkan menjadi plt gubernur. Kalau Kemendagri saja, misalnya semua pejabatnya ditugasi pun tidak cukup diplot di provinsi yang melaksanakan Pilkada, sehingga mereka minta bantuan lembaga lain," kata Wiranto.
"Kebetulan Lemhanas anggotanya banyak, banyak dosen dan gurunya. Jadi kalau diambil satu, tidak masalah," kata dia.
Ia juga menekankan, penunjukan sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional itu didasari atas pertimbangan pengalaman dan kemampuannya mengamankan Jawa Barat.
"Tidak ada rekayasa terselubung, tidak ada satu niat di balik (penunjukan) itu. Kami ingin Jawa Barat aman," kata Wiranto.
Pada sisi lain, adalah Wiranto juga yang pada Februari lalu menyatakan bahwa penunjukan perwira aktif polisi di posisi itu tidak terjadi.
"Itu akan diisi oleh polisi dari Mabes, ternyata mengandung suatu penilaian negatif dari masyarakat sehubungan masalah politik. Ya kita ganti saja, kenapa? Atau kebijakannya kita ubah, enggak ada masalah," kata dia, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto persilakan DPR ajukan hak angket"
Post a Comment