Search

Eddy Sindoro serahkan diri ke KPK

Jakarta (ANTARA News) - Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Eddy Sindoro (ES) merupakan tersangka suap penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Agus, proses penyerahan diri tersebut juga dibantu oleh otoritas Singapura.

"Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," ucap Agus.

Dalam perkembangan kasus itu, KPK telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing  panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: KPK duga Eddy Sindoro dideportasi Agustus 2018

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Eddy Sindoro

Baca juga: Alasan KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/757832/eddy-sindoro-serahkan-diri-ke-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eddy Sindoro serahkan diri ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.