Search

Boleh tidak Bupati Indramayu mundur?

Surabaya (ANTARA News) - Bupati Indramayu Anna Sophana mengajukan pengunduran diri dari jabatannya bukan karena tersangkut masalah hukum atau sakit, atau alasan lain yang diperbolehkan oleh peraturan, tapi beralasan ingin mencurahkan waktunya mengurus ayah maupun suaminya yang sakit.

Di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan lalu, ia menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya itu kepada masyarakat Indramayu, terutama para pendukungnya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu, terutama para pendukung. Bapak saya sakit, bapak sangat butuh perhatian saya," ucap Anna.

Alasan sebagai penguatan karena saat dirinya menjabat bupati periode pertama, ibundanya juga sempat sakit, hingga kemudian meninggal dunia. Saat itu, Anna mengaku memiliki penyesalan.

Kini saat ayahnya sakit, Anna berharap penyesalan itu tidak datang kembali, sehingga dia berniat mengurus ayahnya dan mundur dari jabatan bupati.

"Saya takut kehilangan bapak sama seperti ketika ibu meninggal," jelasnya.

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau Emil menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana.

"Sudah terima, namanya orang mengundurkan diri, artinya sudah merasa tidak memungkinkan berada di posisi itu. Saya kira nanti ditindaklanjuti," kata Gubernur Emil.

Jika Anna Sophana resmi mengundurkan diri sebagai bupati, maka wakilnya (Supendi) yang akan menggantikan posisi orang nomor satu di Kabupaten Indramayu.

Anna Sophana, yang merupakan istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengaku ingin mengurus suami dan ayahnya yang keduanya sedang sakit.

Alasan-alasan personal tersebut menjadi dasar Anna tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai Bupati Indramayu pada periode keduanya setelah memenangi Pilkada serentak 2015.

Pihak Kemendagri pun memaklumi hal itu, karena Anna mengajukan mundur dari jabatannya disebabkan urusan keluarga, yang menurut Dirjen Otda Soni Sumarsono, Anna ingin merawat dan mengurus keluarga beserta orang tuanya.

Tim Otda Kemendagri telah menemui Anna Sophana beserta Ketua DPRD Indramayu, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Pemerintahan pada Kamis (9/11) siang.

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Anna sebagai Bupati Indramayu, yang suratnya diteruskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

DPRD Indramayu telah menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Anna Sophana. Usulan pemberhentian tersebut akan diteruskan oleh DPRD ke Mendagri Tjahjo melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Anna tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Bupati Indramayu sampai Mendagri menerbitkan SK pemberhentian.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap.

"Jangan sampai ini menjadi preseden semua kepala daerah gitu lho. Ini kan prosesnya panjang, partai mengusulkan, ada kampanye, ada pemilihan, rakyat memilih. Setelah jadi, kok, mundur," ujar Mendagri.

Pengunduran diri Anna Sophana dari jabatan bupati karena alasan pribadi merupakan kasus pertama di Indonesia. Biasanya, pemberhentian jabatan kepala daerah terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap karena sakit, meninggal dunia, atau tersangkut kasus hukum.

Oleh karena itu, Mendagri Kumolo berharap kasus Anna Sophana tidak menjamur di kalangan kepala daerah, yang merasa tidak mampu memimpin lalu mengundurkan diri semaunya.

Kalau mundurnya karena berhalangan tetap, mungkin sakit atau mungkin ada kasus-kasus lain, tapi dalam kasus Bupati Indramayu itu tidak demikian.

"Ini masalah keluarga, setiap orang kan juga punya masalah keluarga," tutur Tjahjo.

Rugikan Negara

Alasan pribadi (keluarga) jadi penyebab Anna mundur sangatlah merugikan negara yang telah mengeluarkan biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, hingga Anna terpilih sebagai Bupati Indramayu periode 2015-2020.

Puluhan miliar rupiah dikeluarkan negara untuk membiayai pelaksanaan pilkada, tentunya rakyat Indramayu juga dirugikan. Biaya yang telah dikeluarkan semestinya bisa dimanfaatkan untuk hal lain, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan fisik.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berani menolak pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana karena merugikan negara dan masyarakat Indramayu.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri berpendapat, selain kerugian negara secara materiil, pengunduran diri Anna Sophana di tengah masa jabatannya juga mengabaikan amanat konstituen yang telah memberikan suaranya pada pilkada.

"Dia (Anna, red.) punya hak mengundurkan diri, tapi negara juga sebetulnya punya hak menolak pengunduran dirinya karena telah memakai biaya negara sekian banyaknya, puluhan miliar untuk pilkada. Jadi imbauan saya, Mendagri tolak saja," kata Djohermansyah usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (15/11).

Kasus mundurnya Anna dengan alasan pribadi, membuktikan bahwa aktor politik lokal belum matang menjadi pemimpin daerah.

Apa pun masalahnya, mestinya selesaikan masa jabatannya secara purna.

Anna Sophana telah mengucap sumpah dan janji pada saat pelantikan kepala daerah, yang maknanya antara lain mendahulukan kepentingan bangsa, daerah, dan rakyatnya di atas kepentingan pribadinya.

Rakyat Indramayu telah memberikan hak pilihnya sebagai konstituen pada Pilkada serentak 2015, hingga akhirnya pasangan Anna Sophana-Supendi kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Oleh karena itu, seyogyanya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menolak pengunduran diri Anna Sophana karena telah menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material.

"Bayangkan, dia (Anna, red.) mengkhianati itu semua. Negara punya hak menolak pengunduran dirinya. Dia kan mengingkari sumpah jabatan, tolong dibaca lagi sumpah jabatan. Utamakan kepentingan bangsa dan negara, daerah, daripada kepentingan pribadi dan golongan," ucap Djohermansyah, menegaskan.

Tapi tampaknya pihak Kemendagri mengabaikan itu semua, dengan dalih kemanusiaan.

Walaupun sudah jelas bahwa pengunduran diri Anna sangat merugikan negara maupun rakyat Indramayu.

"Kami memahami, beliau begitu terpukul menyangkut ibunya, menyangkut ayahnya, suaminya juga sakit. Ya ini kan manusiawi ya, setiap orang, setiap warga negara, termasuk pejabat publik yang dipilih oleh rakyat kan juga punya hak," ujar Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan di Jakarta, Rabu (14/11).*

Baca juga: Kasus Bupati Indramayu bukti ketidakmatangan aktor politik lokal

Baca juga: Alasan pengunduran diri bupati Indramayu

Pewarta:
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/769257/boleh-tidak-bupati-indramayu-mundur

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Boleh tidak Bupati Indramayu mundur?"

Post a Comment

Powered by Blogger.