"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang "Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan" di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik. Apalagi KKM merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi pergurian tinggi.
"Ini 'kan orang tua mahasiswa sudah menyerahkan kepada perguruan tinggi untuk mendidik, membina anaknya dan mereka mengikuti kegiatan itu secara resmi kemudian dikirim ke tempat yang jauh. Kalau kemudian sampai kejadian seperti itu kan harus ada pertanggungjawaban," kata dia.
Menurut Semendawai, pertanggungjawaban tidak sebatas memberikan pendampingan psikologis dan memediasi pelaku dan korban.
Karena sudah masuk ranah pidana, menurut dia, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan perdamaian, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.
"Kita ingin ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk perguruan tinggi itu sendiri. Kita ingat peristiwa (kekerasan) saat kegiatan Mapala Univesitas Islam Indonesia (UII) bahkan sampai rektornya dan wakil rektornya mudur dengan peristiwa itu," kata dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap mahasiswi yang menjadi kroban pelecehan seksual tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya bertemu dengan korban dan berkomunikasi dengan pihak UGM.
"Meski korban belum melapor tapi kan kekerasan seksual itu bukan delik aduan, jadi jika ada peristiwa seperti itu bisa langsung ditangani," kata dia.
Seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik.
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk tim investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
Baca juga: Polisi tahan mahasiswa yang hamili remaja 15 tahun
Baca juga: Visum mahasiswa asal Malaysia negatif pemerkosaan
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi"
Post a Comment