Search

Polisi tangkap 23 preman penguasa lahan legal di Kalideres

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan.
 
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki di Jakarta, Senin mengatakan 23 preman tersebut ditangkap pada Selasa (6/11) saat polisi melaksanakan operasi premanisme.

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Kombes Hengki.

Ia melanjutkan, para tersangka selama ini terus beraksi dalam ketakutan masyarakat yang disebutnya sebagai fenomena "silent sound."

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak bulan Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Kombes Hengki memaparkan, pihaknya menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

"Padahal ini tanah bersertifikat dan legal. Artinya ada satu kelompok yang seolah-olah bertindak sebagai eksekutor atau pengadilan, dan melangsungkan eksekusi, ini premanisme," ujar Kombes Hengki.

Ia kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan lingkungan "zero premanism."

"Sejak awal kita berkomitmen khususnya di Jakarta barat pada umumnya bahwa wilayah kita "zero premanisme." Tidak boleh ada satupun tindakan premanisme," ujar Hengki.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 355 junto pasal 167 KUHP tentang, pengeroyokan, pemerasan serta memasuki halaman orang tanpa izin dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/767704/polisi-tangkap-23-preman-penguasa-lahan-legal-di-kalideres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi tangkap 23 preman penguasa lahan legal di Kalideres"

Post a Comment

Powered by Blogger.