"Kami juga mendorong sistem pemilu kita harus menggunakan sistem e-voting untuk menghindari duplikasi identitas," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Bambang menilai penggunaan e-voting agar duplikasi KTP-E bisa terhindari karena dalam sistem kalau input data dilakukan ganda maka akan tertolak secara otomatis.
Namun, menurut dia, penggunaan sistem tersebut tidak bisa digunakan di Pemilu 2019 sehingga paling tidak digunakan pada Pemilu 2024.
"Tidak mungkin digunakan di Pemilu 2019, paling tidak lima tahun kedepan, namun sudah harus dijajaki sejak saat ini," ujarnya.
Bambang menilai penjajakan tersebut harus dilakukan saat ini karena sistem tersebut menghemat banyak hal dalam pelaksanaan pemilu seperti pengadaan bilik suara, pengadaan tinta, kertas, rekrutmen saksi yang jumlahnya jutaan dan memakan biaya triliunan rupiah.
Bambang mengatakan tantangan penggunaannya sistem e-voting sangat berat namun harus dimulai saat ini karena di beberapa tempat sudah berhasil digunakan dalam pemilihan kepala desa.
"Teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah melakukan dan berhasil dilakukan dalam pemilihan kepala desa di beberapa desa di Jawa Timur. Nah kalau itu bisa di tingkat nasional kita lakukan," katanya.
Baca juga: DPR minta Kemendagri serius tangani kasus KTP-E tercecer
Baca juga: Ketua DPR minta tindakan preventif terhadap kasus Papua
Baca juga: Ketua DPR akui kesulitan danai parpol
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR wacanakan pemungutan suara gunakan "e-voting""
Post a Comment