Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga dipercaya untuk memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi.
Terpilihnya Indonesia sebagai wakil presiden merupakan pengakuan dunia terhadap kepemimpinan Indonesia dalam mendorong perbaikan tata kelola migrasi global, khususnya perlindungan pekerja migran. Diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pun kembali berkontribusi untuk menjadi bagian dari solusi tantangan global.
Dalam pidatonya sebagai Ketua Delegasi Indonesia, Menlu Retno menyampaikan bahwa dunia sangat membutuhkan kerangka kerja sama global untuk mengatasi tantangan migrasi internasional yang semakin rumit.
"Tidak ada satu negara yang dapat mengatasi tantangan global migrasi, karena itu kerja sama dan kolaborasi adalah suatu keniscayaan," kata Menlu Retno.
Dia lebih lanjut menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak migran sangatlah penting, terlepas dari status mereka. Mekanisme untuk memberikan perlindungan dan bantuan kekonsuleran bagai para migran juga harus dibangun, termasuk melaui kesepakatan bilateral maupun regional.
"Global Compact on Migration (GCM - Kesepakatan Global tentang Migrasi) diharapkan menjadi panduan dalam memajukan dan melindungi hak-hak migran, terutama pekerja migran," ujar Menlu Retno.
Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya peran migrasi dalam pembangunan serta mendorong pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk mengelola isu migrasi.
"Remitansi yang dikirim oleh para migran terbukti mampu meningkatkan taraf hidup keluarga dan mendukung pembangunan, baik di negara asal maupun tujuan. Migran adalah agen pembangunan yang berkontribusi besar dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan berkelanjutan 2030," ucap Menlu Retno.
Hal lain yang juga ditegaskan oleh pemerintah Indonesia dalam konferensi itu adalah mengenai pentingnya sinergi langkah-langkah di tingkat nasional, kawasan, dan global yang diperlukan untuk memastikan implementasi GCM secara efektif.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.18 tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran yang merupakan kerangka legislasi komprehensif bagi perlindungan pekerja migran. Sementara di tingkat kawasan, pemerintah Indonesia juga telah berhasil mendorong pengesahan Konsensus ASEAN mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran.
"Pengesahan GCM hanya permulaan, pelaksanaannya adalah kuncinya," ujar Menlu Retno.
Konferensi Pengesahan Kesepakatan Global mengenai Migrasi itu dihadiri oleh lebih dari 13 kepala negara dan pemerintahan, Sekjen PBB dan 117 pejabat setingkat menteri dari 130 negara. Perundingan naskah GCM bukanlah perkara mudah dan membutuhkan waktu 18 bulan sejak Februari 2017. Pemerintah Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam proses perundingan tersebut.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia pimpin pengesahan kesepakatan global tentang migrasi"
Post a Comment