Komisioner KPPU Guntur Syahputra, kepada pers, di Jakarta, Rabu menyampaikan bahwa laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Bahkan para mitra pengemudi ini juga, katanya, sempat berdemo di depan kantor KPPU Medan menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober.
"Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian," kata Guntur.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Gubtur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar.
"Sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil," ujarnya.
Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat.
"Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp10 miliar dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.
Hanya saja, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.
"Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," ujar dia.
Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi.
Menurut Igun, ini ada bukti kalau Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.
"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," kata Igun.
Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Adapun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp1.600 per kilometer untuk pengemudinya.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mitra pengemudi laporkan Grab ke KPPU"
Post a Comment