"Soal Gubeng yang jelas ada tiga yang kita dalami dan berpotensi untuk menjadi tersangka. Yaitu bagian perencana, bagian pelaksana dan bagian pengawasan," kata Luki di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Luki menjelaskan, bagian perencanaan itu termasuk yang mengurusi proses perizinan, yaitu saat perizinan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut dikeluarkan. "Tentunya, berkaitan dengan siapa yang mengeluarkan izin dan siapa yang mengajukan izin," katanya.
Sementara bagian pelaksanaan, berkaitan dengan pelaksana dari pada pengerjaan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut. Pihaknya juga sudah mendalami bagian pelaksanaan dan sudah ada beberapa nama yang kemungkinan akan menjadi tersangka.
"Ini (bagian pelaksanaan) sudah didalami, namanya sudah ada, tapi sedikit lagi melakukan penguatan daripada saksi-saksi. Pelaksana ini bisa pelaksana lapangan mungkin, ada mandornya, pengawasnya, begitu juga pengawasan secara keseluruhan," kata Luki.
Baca juga: DPRD Surabaya siap ajukan Raperda Manajemen Konstruksi
Baca juga: Jalan Gubeng Surabaya ambles sedalam 8 meter
Baca juga: Warga mengira ada gempa saat Jalan Gubeng ambles
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga pihak berpotensi jadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng"
Post a Comment