"Putusan ini bisa saja menjadi pemicu untuk segera diundangkannya RUU Jabatan Hakim," ujar Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut Feri RUU Jabatan Hakim sudah memuat seluruh aturan atau ketentuan yang menegaskan bahwa hakim adalah pejabat negara, sehingga gaji pokok dan pensiun hakim juga harus disetarakan dengan pejabat negara.
"Jadi seharusnya aturan yang lebih tinggi bisa mengatur soal itu, sehingga sebaiknya RUU Jabatan Hakim jangan terlalu lama ditunda untuk disahkan," ujar Feri.
Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa pihak DPR selaku pembuat kebijakan seharusnya dapat segera menyikapi putusan MA tersebut.
Baca juga: Ahli: Kemenkeu perlu tahu putusan MA soal keuangan hakim
Pada 10 Desember 2018, MA mengabulkan uji Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11 D, dan 11E PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang diajukan oleh sejumlah hakim.
MA menyatakan norma-norma dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa undang-undang di atasnya yaitu; UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN dan UU ASN.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji pokok dan pensiun hakim tidak boleh sama dengan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), karena jabatan, tugas, dan fungsi hakim yang setara dengan pejabat negara.
Oleh sebab itu pembuat kebijakan harus segera melakukan revisi terhadap PP No.94/2012, karena putusan tersebut menegaskan bahwa gaji pokok dan pensiun hakim harus disetarakan dengan pejabat negara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat nilai putusan soal keuangan hakim bisa dorong RUU JH"
Post a Comment